Skip to main content

Posts

Proses Pengurusan Sertipikat Hilang

S ertipikat tanah hilang memang bukanlah kejadian yang kita diharapkan. Mendapatkan sertipikat tanah bukanlah pengurusan yang mudah, demikian juga pengurusan sertipikat hilang. Sedapat mungkin, sertipikat harus disimpan dengan baik, apabila perlu dititipkan pada bank (atau disimpan dalam brankas). Apabila hilang, maka sertipikat akan diganti dengan sertipikat baru, yang disebut Sertipikat Pengganti. Kejadian hilang bisa saja karena beberapa hal, antara lain karena tercecer di perjalanan, terkena bencana seperti banjir, ataupun akibat pencurian sehingga sertipikat tak kembali. Proses pengurusan sertipikat pengganti juga dikenal dengan penggantian blanko . Berdasarkan Standar Pelayanan Pertanahan diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010, proses penggantian sertipikat karena hilang dapat diselesaikan dalam waktu 40 (empatpuluh) hari. Bila ingin mengurus penggantian sertipikat yang hilang, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama sekali , pemilik tanah (boleh orang la
Recent posts

Sekilas Tentang Perjanjian Over Kredit (Operkredit) Rumah

R umah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling utama. Bahkan, memiliki rumah oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai salah satu bukti keberhasilan, tanda kemapanan atau kemandirian hidup. Memiliki rumah tidak lantas berarti membeli secara tunai (istilah populer  cash  keras). Rumah dapat dimiliki dengan membeli secara mencicil (kredit). Umumnya, cara ini ditawarkan oleh institusi perbankan dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apakah KPR itu? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan bentuk pinjaman dana berbunga dari Bank kepada Nasabah, yang mana dana pinjaman tersebut khusus dipergunakan untuk melunasi pembelian rumah kepada pihak pengembang ( developer )  dan atas nilai pinjaman berbunga tersebut akan dilunasi oleh Nasabah kepada Bank secara bertahap/mencicil selama jangka waktu tertentu dengan ketentuan bahwa (tanah/)rumah tersebut menjadi jaminan atas pinjaman utang tersebut. Dari pengertian tersebut, maka dapat diuraikan bahwa KPR memiliki beberapa aspe

Akta Kuasa Menjual Tanah/Bangunan

J ual-beli tanah/bangunan merupakan salah satu peristiwa atau perbuatan pengalihan kepemilikan hak atas tanah. Oleh karenanya, perbuatan atau transaksi tersebut harus dilakukan oleh pemilik hak atas tanah tersebut. Permasalahannya, ada banyak alasan yang menyebabkan seorang penjual (pemilik) berhalangan untuk melaksanakan perbuatan itu sendiri dan menandatangani akta jual belinya. Sebagai contoh, pihak penjual tinggal di wilayah kota atau kabupaten lain, di luar wilayah tanahnya atau pihak penjual cukup sibuk sehingga ingin mengutus orang lain sebagai penggantinya. Lalu, apakah pihak penjual dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya? Ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata menyebutkan bahwa pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan yang berisikan  pemberian kekuasaan kepada orang  lain  yang menerimanya  untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Jadi, selain  pemberian kuasa , unsurnya terpenting lainnya adalah pihak yang diberi kuasa  menerima

Sekilas Antara PPJB dan AJB

D alam suatu transaksi jual beli tanah, sering terdengar istilah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli). Kedua istilah ini kedengarannya tak jauh berbeda. Sekilas pengertiannya sama saja, namun melibatkan hal yang berbeda. Dilihat dari tahapan transaksinya, sebenarnya PPJB (istilah lain: Ikatan Jual Beli - IJB) merupakan tahap awal dari suatu transaksi jual beli tanah (AJB), walaupun demikian dalam kondisi tertentu PPJB juga tak perlu dilakukan dan langsung bertransaksi dengan AJB.  Perbedaannya antara PPJB dan AJB juga terletak pada pejabat yang berwenang membuat aktanya. Walau sama-sama akta otentik, namun keduanya disahkan oleh pejabat yang berbeda. Memang tidak ada ketentuan bahwa PPJB harus dibuat secara otentik, namun umumnya dibuat secara otentik di depan pejabat yang berwenang. Untuk membuat akta PPJB, para pihak akan mendatangi/menghadap kepada Notaris, sedangkan untuk membuat AJB, para pihak akan menghadap kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tana

Sertipikat Tanah Sebagai Bukti Hak

S ertipikat (bakunya: sertifikat) merupakan surat tanda bukti atas suatu hak. Terkait tanah (Hak Atas Tanah) atau unit rumah susun, sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak yang sah dan kuat atas penguasaan tanah ataupun unit rumah susun tersebut. Sertipikat tanah di sini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, unit (satuan) rumah susun sehingga pemiliknya dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Sertifikat tanah memiliki 2 cakupan pembuktian. Pertama, untuk pembuktian data fisiknya, seperti luas dan batas-batas tanahnya. Kedua, untuk pembuktian data yuridisnya, seperti jenis dan nomor hak, nama pemegang hak ataupun peralihan-peralihan haknya.  Walaupun telah memegang sertipikat tanah, bukan berarti bahwa kepemilikan hak tersebut tak dapat digugat. Oleh karenanya, sertipikat tanah di Indonesia merupakan bukti kepemilikan yang kuat, namun tidak mutlak. Sepanjang dapat

Ketentuan Kepemilikan Rumah/Unit Apartemen oleh Orang Asing (WNA)

T erbitnya  Peraturan Pemerintah tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal/Hunian oleh Orang Asing (PP No.103 Tahun 2015) membawa perubahan yang signifikan terhadap ketentuan kepemilikan tanah bagi orang asing. Walaupun PP tersebut sebenarnya mengatur kepemilikan rumah tinggal atau unit apartemen, namun keberadaan bangunan tersebut pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari tanahnya itu sendiri. Oleh karenanya, dalam peraturan pelaksanaannya (Pasal 2 ayat 1 Permen ATR No. 29 Tahun 2016) disebutkan bahwa  p emberian, pelepasan, dan pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian yang dimiliki oleh Orang Asing berdasarkan pada asas bahwa macam hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh seseorang mengikuti status subyek hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Pengaturan kepemilikan properti oleh orang asing ini dimaksudkan agar dapat memberikan kepastian hukum (sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pemegang haknya) serta mencegah agar

Tanah dan Bangunan Sebagai Jaminan Kredit

Dalam terminologi hukum agraria kita, tanah (bidang tanah) itu sebenarnya tak dapat menjadi obyek perjanjian, atau sederhananya diperdagangkan (kecuali yang dimaksud adalah tanah galian), karena tanah itu tidak dapat dimiliki secara pribadi, melainkan milik seluruh bangsa Indonesia secara menyeluruh. Jadi, apakah yang dimaksud "tanah" yang dapat dimiliki itu? Kepemilikan tanah itu sebenarnya merujuk pada "Hak Atas Tanah" tersebut, artinya hak untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkannya, yang jenis hak atas tanah diantaranya: 1. Hak Milik; hak terkuat yang berlangsung terus-menerus dan dapat diwariskan tanpa batasan waktu. 2. Hak Guna Bangunan; sebagaimana namanya hak untuk mendirikan bangunan diatasnya, dengan masa berlaku paling lama 30 tahun. 3. Hak Guna Usaha; sebagaimana namanya hak untuk menggunakan tanahnya sebagai lahan usaha, misalnya pertanian, perkebunan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun 4. Hak Pakai, yang diberikan untuk jangka waktu