S ertipikat tanah hilang memang bukanlah kejadian yang kita diharapkan. Mendapatkan sertipikat tanah bukanlah pengurusan yang mudah, demikian juga pengurusan sertipikat hilang. Sedapat mungkin, sertipikat harus disimpan dengan baik, apabila perlu dititipkan pada bank (atau disimpan dalam brankas). Apabila hilang, maka sertipikat akan diganti dengan sertipikat baru, yang disebut Sertipikat Pengganti. Kejadian hilang bisa saja karena beberapa hal, antara lain karena tercecer di perjalanan, terkena bencana seperti banjir, ataupun akibat pencurian sehingga sertipikat tak kembali. Proses pengurusan sertipikat pengganti juga dikenal dengan penggantian blanko . Berdasarkan Standar Pelayanan Pertanahan diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010, proses penggantian sertipikat karena hilang dapat diselesaikan dalam waktu 40 (empatpuluh) hari. Bila ingin mengurus penggantian sertipikat yang hilang, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama sekali , pemilik tanah (boleh orang la
R umah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling utama. Bahkan, memiliki rumah oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai salah satu bukti keberhasilan, tanda kemapanan atau kemandirian hidup. Memiliki rumah tidak lantas berarti membeli secara tunai (istilah populer cash keras). Rumah dapat dimiliki dengan membeli secara mencicil (kredit). Umumnya, cara ini ditawarkan oleh institusi perbankan dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apakah KPR itu? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan bentuk pinjaman dana berbunga dari Bank kepada Nasabah, yang mana dana pinjaman tersebut khusus dipergunakan untuk melunasi pembelian rumah kepada pihak pengembang ( developer ) dan atas nilai pinjaman berbunga tersebut akan dilunasi oleh Nasabah kepada Bank secara bertahap/mencicil selama jangka waktu tertentu dengan ketentuan bahwa (tanah/)rumah tersebut menjadi jaminan atas pinjaman utang tersebut. Dari pengertian tersebut, maka dapat diuraikan bahwa KPR memiliki beberapa aspe